Selasa, 31 Mei 2011

Contoh Kasus Pengelolaan Pegadaian dan Leasing

Contoh Kasus
Pengelolaan Pegadaian dan Leasing


Kasus Penggelapan Uang Pegadaian Rp 640 Juta

Semarang, CyberNews. Aparat Satreskrim Polresta Semarang Selatan mengamankan tersangka penggelapan uang Perum Pegadaian senilai hampir Rp 640 juta. Tersangka tak lain adalah Sri Wahyuharini SE alias Rini (39) warga Jl Diponegoro Kelurahan Ungaran Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang yang juga pejabat Pengelola Unit Pegadaian Cabang Banyumanik Semarang. Rini sekaligus juru taksir untuk barang yang akan digadaikan. Pelaku berkilah menggelapkan uang usai mengalami kecelakaan kerja beberapa tahun lalu.

"Ketika itu saya menerima barang gadaian berupa emas palsu. Karena keteledoran itu pula kemudian disuruh mengganti hingga Rp 150 juta," ungkapnya dihadapan penyidik Unit II Satreskrim, Senin (4/1).

Terdesak mengganti uang cukup besar, tersangka kemudian berikhtiar mengambil pinjaman dari luar. Namun bukannya menyelesaikan masalah, Rini malah terjerat hutang bunga berbunga. Merasa tak lagi mampu memberesi hutang niat jahat pun muncul. Dia menyusun skenario menggelapkan uang perusahaan dengan cara menjaminkan barang gadaian emas palsu.

Ulah ini mungkin terinspirasi dari pengalamannya ketika menerima barang gadaian emas palsu beberapa waktu lalu. Rini kemudian membeli puluhan perhiasan imitasi mulai dari gelang, cincin, anting bahkan kalung beragam jenis dari seorang teman. Dia sekaligus menerbitkan surat gadai palsu untuk puluhan nasabah fiktif.

Agar kasusnya tak berlanjut, perempuan asal Yogyakarta ini sempat berupaya menyerahkan beberapa sertifikat tanah miliknya senilai uang yang digelapkan namun ditolak perusahaan.

PENGELOLAAN PEGADAIAN DAN LEASING & PENGELOLAAN PASAR MODAL

TUGAS SOFTSKILL EKONOMI MONETER (BAB 7 & BAB 8)

Tugas Ekonomi Moneter
Bab7 & 8
(Pengelolaan Pegadaian dan Leasing &
Pengelolaan Pasar Modal)

Disusun Oleh :
Ratikah Herawati
31208004
3DD02

Universitas Gunadarma


BAB 7

PENGELOLAAN PEGADAIAN DAN LEASING

LEASING

a) Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: ”Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.

b) Equipment Leasing Association di London memberikan definisi leasing sebagai berikut: “Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lessee. Hak pemilikan barang modal tersebut ada pada lessor sedangkan lessee hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu”.

Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka pada prinsipnya pengertian leasing terdiri dari beberapa elemen di bawah ini :

1. Pembiayaan perusahaan

2. Penyediaan barang-barang modal

3. Jangka waktu tertentu

4. Pembayaran secara berkala

5. Adanya hak pilih (option right)

6. Adanya nilai sisa yang disepakati bersama

7. Adanya pihak lessor

8. Adanya pihak lessee

Sewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) apabila memenuhi semua kriteria berikut :

  • jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor.
  • Masa sewa-guna-usaha ditetapkan sekurang-kurangnya :

- 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I,

- 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III,

- 7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan.

  • Perjanjian sewa-guna-usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.

Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) apabila memenuhi semua kriteria berikut :

  • jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa-guna-usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor.
  • Perjanjian sewa-guna-usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.

Ditinjau dari teknis pelaksanaannya, transaksi sewa-guna-usaha dapat dilaksanakan sebagai berikut :

  • Sewa-guna-usaha Langsung (Direct Lease).

Dalam transaksi ini lessee belum pernah memiliki barang modal yang menjadi obyek sewa-guna-usaha, sehingga atas permintaannya lessor membeli barang modal tersebut.

  • Penjualan dan Penyewaan Kembali (Sale and Lease Back).

Dalam transaksi ini lessee terlebih dahulu menjual barang modal yang sudah dimilikinya kepada lessor dan atas barang modal yang sama kemudian dilakukan kontrak sewa-guna-usaha antara lessee (pemilik semula) dengan lessor (pembeli barang modal tersebut).

  • Sewa-Guna-Usaha Sindikasi (Syndicated Lease).

Yaitu beberapa perusahaan sewa-guna-usaha secara bersama melakukan transaksi sewa-guna-usaha dengan satu lessee. Dalam hal ini salah satu perusahaan sewa-guna-usaha akan bertindak sebagai koordinator, sehingga lessee cukup berkomunikasi dengan koordinator ini.

Lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa-guna-usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa-guna-usaha. Lessor hanya diperkenankan memberikan pembiayaan barang modal kepada lessee yang telah memiliki NPWP, mempunyai kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas.
Lessor wajib menempelkan plakat atau etiket pada barang modal yang disewa-guna-usahakan dengan mencantumkan nama dan alamat lessor serta pernyataan bahwa barang modal dimaksud terikat dalam perjanjian sewa-guna-usaha. Plakat atau etiket ini harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga dengan mudah barang modal tersebut dapat dibedakan dari barang modal lainnya yang pengadaannya tidak dilakukan secara sewa-guna-usaha. Selama masa sewa-guna-usaha, lessee bertanggung jawab untuk memelihara agar plakat atau etiket ini tetap melekat pada barang modal yang disewa-guna-usaha.
Lessee adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari lessor. Lessee dilarang menyewa-guna-usahakan kembali barang modal yang disewa-guna-usaha kepada pihak lain, kecuali Lessee yang memang bergerak di bidang usaha persewaan. Dalam hal lessee memilih untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa-guna-usaha, maka nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usahakan digunakan sebagai dasar dalam menetapkan piutang sewa-guna-usaha. Pada saat berakhirnya masa sewa-guna-usaha dari transaksi sewa-guna-usaha dengan hak opsi, lessee dapat melaksanakan opsi yang telah disetujui bersama pada permulaan masa sewa-guna-usaha. Dalam hal lessee menggunakan hak opsi membeli maka dasar penyusutannya adalah nilai sisa barang modal. Opsi untuk membeli dilakukan dengan melunasi pembayaran nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usaha.

Perlakuan Perpajakan

A. Finance Lease

Perlakuan Pajak bagi Lessor. Penghasilan lessor yang dikenakan PPh adalah sebagian dari pembayaran finance lease yaitu berupa imbalan jasa leasing dikurangi dengan angsuran pokok.Dalam hal sewa-guna-usaha sindikasi, imbalan jasa bagi masing-masing anggota dihitung secara proporsional sesuai dengan perjanjian antar anggota sindikasi yang bersangkutan. Lessor tidak boleh menyusutkan atas barang modal yang di leasing. Dalam hal masa leasing lebih pendek dari masa yang telah ditentukan, DJP melakukan koreksi atas pengakuan penghasilan pihak lessor. Lessor dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya 2,5% (dua setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang finance lease. Kerugian yang diderita karena piutang leasing yang nyata-nyta tidak dapat ditagih lagi dibebankan pada cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang telah dibentuk pada awal tahun pajak yang bersangkutan. Dalam hal cadangan penghapusan piutang ragu-ragu tersebut tidak atau tidak sepenuhnya dibebani untuk menutup kerugian dimaksud, maka sisanya dihitung sebagai penghasilan, sedangkan apabila cadangan tersebut tidak mencukupi maka kekurangannya dapat dibebankan sebagai biaya yang dikurangkan dari penghasilan bruto. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk setiap bulan adalah jumlah PPh terutang berdasarkan Laporan Keuangan Triwulanan terakhir yang disetahunkan, dibagi dua belas. Dalam hal lessor juga melaksanakan kegiatan operating lease, maka laporan keuangan triwulanan dimaksud adalah laporan keuangan triwulanan gabungan.

Perlakuan Pajak bagi Lessee. selama masa leasing, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang dileasing, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli. Setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan. Pembayaran leasing oleh lessee merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi leasing tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku. Dalam hal masa leasing lebih pendek dari masa yang telah ditentukan, DJP melakukan koreksi atas pembebanan biaya leasing. Dalam hal terjadi transaksi sale and lease back, harus diperlakukan sebagai 2 (dua) transaksi yang terpisah yaitu transaksi penjualan dan transaksi sewa-guna-usaha. Transaksi penjualan barang modal kepada lessor diperlakukan sebagai penarikan aktiva dari pemakaian oleh sebab biasa. Lessee tidak memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran leasing. Atas penyerahan jasa ini dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

PEGADAIAN

Kegiatan pinjam meminjam berupa uang telah lama beredar dan dikenal oleh masyarakat Indonesia. Sebelum lembaga Pegadaian dikenal kebanyakan masyarakat yang memerlukan pinjaman uang mendatangi lintah darat/rentenir dengan memberikan jaminan yang mereka miliki serta membayar bunga melampaui batas kewajaran dan mencekik leher. Sehingga tujuan mereka yang utama untuk mengatasi masalah keuangan yang sedang dihadapi telah menjadi masalah baru karena disamping membayar uang pokok pinjaman mereka diwajibkan membayar bunga uang yang sangat tinggi. Dalam mengatasi masalah peminjaman uang ini maka pemerintah membentuk lembaga keuangan perbankan. Tetapi ruang lingkup perkreditan pada bank ini kebanyakan hanya dapat dinikmati oleh masyarakat ekonomi menengah ke atas, hal ini tentunya tidak terlepas dari tujuan perbankan yang dalam memberikan kredit menginginkan keuntungan. Keuntungan ini dapat diperoleh pihak bank melalui penetapan suku bunga yang relatif tinggi yang hanya mampu dipenuhi oleh masyarakat ekonomi menengah ke atas.

Disamping itu pada lembaga perbankan dalam melakukan pinjaman harus melalui sistem birokrasi yang panjang dan rumit. Oleh karena pemberian kredit terhadap masayarakat ekonomi lemah belum dapat dipenuhi maka pemerintah membentuk lembaga pengkajian yang dapat memberikan pinjaman modal pada masyarakat ekonomi lemah dengan pegadaian sistem hukum gadai. Lembaga ini memberikan peluang besar kepada masyarakat yang mampu mengikat kredit dengan pihak bank dengan cara mengagunkan barang-barang bergerak yang dimilikinya. Begitu juga dengan proses yang ditempuh dalam mendapatkan pinjaman adalah sederhana dan dalam waktu yang singkat. Hal ini tertuang dalam semboyan Perum Pegadaian yaitu “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”.

Pegadaian adalah sebuah BUMN di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. Jajaran direksi Pegadaian saat ini adalah Direktur Utama Chandra Purnama, Direktur Keuangan Budiyanto, Direktur Pengembangan Usaha Wasis Djuhar, Direktur Operasi Moch. Edy Prayitno, dan Direktur Umum dan SDM Sumanto Hadi.

Menurut UU hukum perdata pasal 1150, Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang mempunyai utang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada jatuh tempo.

Perusahaan umum pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti yang dimaksud dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150 di atas.

BAB 8

PENGELOLAAN PASAR MODAL

I Pengertian

Pasar modal (capital market) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Menurut Kamus Pasar Uang dan Modal, pasar modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan yang memerlukan dana jangka panjang.

II Lembaga-lembaga yang terlibat di pasar modal·

v BAPEPAM

Tugas badan pengawas pasar modal menurut Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah :

a. Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal masyarakat umum.

b. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga berikut, Bursa efeko Lembaga kliring, penyelesaian dan penyimpanano Reksa danao Perusahaan efek dan perorangano Lemb aga penunjang pasar modal yaitu tempat penitipan harta, biro administrasi efek, wali amanat atau penanggungo Profesi penunjang pasar modal.

c. Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal.

v Lembaga Penunjang Pasar Perdana.

Penjamin Emisi EfekTugas penjamin efek antara lain adalah sebagai berikut :

a. Memberikan nasihat mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar dan jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit).Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan tugas administrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek, dan mendampingi emiten selama proses evaluasio Mengatur penyelenggaraan emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana penunjang).

b. Akuntan PublikTugas akuntan public antara lain adalah Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnyao Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan-ketentuan Bapepamo Memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan.

c. Konsultan hokumTugas konsultan hokum adalah meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat sari sisi hukum tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten, yang meliputi anggaran dasar, izin usaha, bukti kepemilikan atas kekayaan emiten, perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga, serta gugatan dalam perdata dan pidana.

d. NotarisNotaries bertugas membuat berita acara RUPS, membuat konsep akta perubahan anggaran dasar, dan menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.

e. Agen penjualAgen penjual ini umumnya terdiri dari perusahaan pialang (broker/dealer) yang bertugas melayani investor yang akan memesan efek, melaksanakan pengembalian uang pesanan, dan menyerahkan sertifikat efek kepada pemesanf. Perusahaan penilaiPerusahaan penilai diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui berapa besarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar modal

v Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasia.

a. Wali Amanat (Trustee)

b. Penanggung(Guarantor)

c. Agen Pembayar (Paying Agent)

v Lembaga penunjang pasar sekunder

a. Pedagang efek

b. Perantara perdagangan efek (broker)

c. Perusahaan efek

d. Biro administrasi efeke. Reksa dana (mutual fund)

v Tahap dalam rangka penawaran umum

a. Tahap persiapan

b. Tahap pengajuan pernyataan pendaftaran

c. Tahap penawaran sahamd.

Tahap pencatatan saham di bursa efek.

III Produk-produk di Pasar Modal

Resak Dana adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana (manajer investasi) untuk dagunakan sebagai modal berinventasi.
· Saham adalah Tanda pernyataan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan.
· Saham preferen adalah Saham preferen adalah gabungan antara obligasi dan saham biasa.
· Obligasi Adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman.

. Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan
· Right Issue adalah Hak bagi pemodal membeli saham baru yang dikeluarkan emiten.

  1. Menyediakan sumber pembiayaan alternatif penting jangka panjang untuk investasi produktif jangka panjang. Hal ini membantu dalam menyebarkan menekankan pada sistem perbankan dengan pencocokan investasi jangka panjang dengan modal jangka panjang.
  2. Menyediakan infrastruktur ekuitas modal dan modal pembangunan yang memiliki manfaat sosial-ekonomi yang kuat – jalan, sistem air dan gorong-gorong, perumahan, energi, telekomunikasi, transportasi umum, dll – cocok untuk pembiayaan melalui pasar modal melalui obligasi tanggal panjang dan sekuritas yang didukung aset.
  3. Menyediakan jalan untuk peluang investasi yang mendorong budaya penghematan penting dalam meningkatkan tabungan domestik dan rasio investasi yang penting untuk industrialisasi yang pesat.. Simpan dan rasio investasi terlalu rendah, di bawah 10% dari PDB.
  4. Mendorong lebih luas kepemilikan aset produktif dengan penabung kecil untuk memungkinkan mereka memperoleh manfaat dari pertumbuhan ekonomi Kenya dan distribusi kekayaan. merata distribusi kekayaan merupakan indikator utama pengurangan kemiskinan.
  5. Meningkatkan kemitraan sektor publik-swasta untuk mendorong partisipasi sektor swasta dalam investasi produktif. Mengejar efisiensi ekonomi pergeseran kekuatan pendorong pembangunan ekonomi dari masyarakat kepada sektor swasta untuk meningkatkan produktivitas ekonomi menjadi tidak terhindarkan lagi sebagai sumber daya terus berkurang.
  6. Membantu Pemerintah untuk menutup kesenjangan sumber daya, dan melengkapi upaya dalam pembiayaan pembangunan sosial-ekonomi yang penting, melalui peningkatan proyek jangka panjang modal berbasis.
  7. Meningkatkan efisiensi alokasi modal melalui mekanisme harga yang kompetitif untuk pemanfaatan yang lebih baik dari sumber daya yang langka untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
  8. Menyediakan sebuah gateway ke Kenya bagi investor portofolio global dan asing, yang sangat penting dalam melengkapi rasio tabungan rendah domestik.

Peran pasar modal adalah mengalokasikan secara efisien modal tersedia untuk digunakan yang paling produktif Hal ini jelas bagi kita, dengan memperhatikan keberlanjutan organisasi terkemuka di seluruh dunia, bahwa dalam menggunakan jangka panjang paling produktif modal akan terhutang kepada perusahaan yang target melalui solusi mereka operasi untuk masalah sosial dan lingkungan dasar sementara menghasilkan keuntungan substansial dalam proses Namun saat ini, berbagai kekuatan membatasi aliran modal untuk tujuan jangka panjang tersebut.. Kebanyakan investor berfokus pada jangka pendek sebagai hasil dari struktur kompensasi mereka; triwulanan relatif pasukan evaluasi kinerja fund manager untuk memaksimalkan kinerja dana kuartal depan, aliran dana bersih dan sebagai hasil jasa manajemen. Manajer investasi, pada gilirannya, memberikan tekanan pada perusahaan-perusahaan untuk memberikan pendapatan dalam jangka pendek. Hal ini menginduksi termism-pendek yang berpotensi menghambat pasar modal dari pendanaan jangka panjang proyek berorientasi keberlanjutan.

Untuk lebih memahami bagaimana pasar modal dan strategi keberlanjutan yang terkait, dalam pekerjaan kami, kami menjelajahi bagaimana menjual sisi analis memandang dan menilai strategi keberlanjutan dan, bagaimana persepsi seperti potensi-penciptaan nilai diterjemahkan ke dalam nilai realisasi melalui kapitalisasi pasar.

Jual-sisi analis mungkin adalah perantara informasi yang paling penting, berfungsi pada antarmuka antara perusahaan dan pasar modal. Penelitian sebelumnya telah menunjukkan misalnya, bahwa analis rekomendasi mengurangi asimetri informasi, dan pergeseran rekomendasi investasi mereka memiliki dampak yang mendalam terhadap perusahaan ‘kapitalisasi pasar. Bahkan, penelitian telah menunjukkan bahwa rekomendasi analis ‘dapat mempengaruhi secara signifikan baik volume perdagangan serta harga saham mereka ikuti.. Indicatively, perubahan dalam rekomendasi mereka dapat menyebabkan harga saham terus-menerus meningkat hingga 4% dari kapitalisasi pasar, untuk saham yang akan ditambahkan ke daftar membeli, atau turun sebesar 3,8% untuk saham yang ditambahkan ke daftar menjual, dalam tiga jendela hari perubahan.

Dalam penelitian kami, kami menemukan bukti kuat bahwa dalam periode sebelumnya (1993-1997), keberlanjutan dianggap oleh para analis sebagai nilai-menghancurkan dalam jangka panjang dan dengan demikian, memiliki dampak negatif pada rekomendasi investasi. Dengan kata lain, strategi keberlanjutan positif menyebabkan analis untuk mengeluarkan rekomendasi lebih dekat dengan kategori ‘menjual’. Di sisi lain, dalam periode kemudian waktu (1997 dan seterusnya), kami menemukan bahwa sikap terhadap keberlanjutan bergeser: ia sekarang dianggap sebagai nilai-menciptakan dan dengan demikian, memimpin analis untuk mengeluarkan rekomendasi lebih dekat dengan kategori ‘beli’. Sejak penelitian sebelumnya telah mendokumentasikan hubungan positif antara ukuran perusahaan dan harapan masyarakat (yaitu perusahaan besar yang diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih terhadap filantropi, misalnya), kita bertanya apakah ukuran perusahaan memiliki pengaruh pada bagaimana analis dirasakan strategi keberlanjutan. Kami menemukan bahwa perusahaan yang lebih terlihat dalam domain publik (yaitu perusahaan besar dalam hal kapitalisasi pasar atau perusahaan yang diikuti oleh sejumlah besar analis), dan dengan demikian lebih mungkin publik diteliti oleh berbagai pemangku kepentingan, lebih cenderung menerima rekomendasi investasi yang menguntungkan bagi inisiatif keberlanjutan mereka. Temuan kami karena itu, menunjukkan bahwa perusahaan menang adalah orang-orang yang mendidik analis tentang implikasi nilai jangka panjang strategi keberlanjutan mereka, dan dengan berbuat demikian mereka menyadari sepenuhnya bahwa ketika datang untuk merobek keuntungan jangka panjang dari keberlanjutan, ukuran tidak materi.

Cukup mengkomunikasikan nilai jangka panjang dari keberlanjutan Namun, bahkan untuk perusahaan terlihat lebih, mungkin tidak cukup.. Hal ini penting untuk memenangkan perusahaan untuk mengidentifikasi siapa adalah analis yang mengikuti mereka, dan mendidik mereka sesuai. Kami juga memeriksa bagaimana kemampuan analis ‘dan moderat keterampilan hubungan antara rekomendasi keberlanjutan dan investasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa analis dengan tahun lagi pengalaman-perusahaan tertentu, atau analis dengan kesadaran keberlanjutan yang lebih luas, serta analis dengan ketersediaan yang lebih besar dari sumber-sumber penelitian (analis yaitu bekerja untuk majikan yang lebih besar), lebih mungkin untuk melihat keberlanjutan sebagai penciptaan nilai . Temuan ini sangat penting mengingat bahwa ada cukup bukti untuk menunjukkan bahwa pasar modal lebih responsif terhadap rekomendasi analis yang lebih berpengalaman dipekerjakan oleh broker rumah yang lebih besar, relatif terhadap setiap analis lain.

Perusahaan dengan strategi keberlanjutan menang adalah orang-orang yang memahami bahwa untuk kapitalisasi pasar mereka untuk mencerminkan nilai jangka panjang mereka menciptakan, sangat penting bahwa mereka menyampaikan materi dan informasi yang kredibel mengenai strategi mereka kepada investor yang lebih luas dan masyarakat pemangku kepentingan. Winning perusahaan karena itu, adalah orang-orang yang mengidentifikasi aktor yang paling berdampak dan membangun saluran komunikasi yang efektif dengan mereka. Perusahaan yang gagal dipercaya mengkomunikasikan strategi keberlanjutan untuk investor akan menemukan diri mereka pada kerugian yang signifikan.. Semakin investor, seperti Aviva Investor, mengambil pendekatan aktif dalam melibatkan perusahaan-perusahaan di keberlanjutan dengan meminta mereka untuk sepenuhnya mengungkapkan informasi material keberlanjutan.. Perusahaan pemimpin perlu memahami bahwa kegagalan untuk mengungkapkan informasi menghasilkan ketidakpastian dan menurunkan kepercayaan investor dalam kualitas manajemen.

Daftar Pustaka :

Nasution, Mulia, 1998, Ekonomi Moneter, Djambatan, Jakarta.

Boediono, 1985, Ekonomi Moneter, BPFE, Yogyakarta.

Marzuki, Usman, Pasar Modal Indonesia, Institut Bankir Indonesia, Jakarta.

Sawidji, Widoatmodja, 2005, Cara Sehat Investasi di Pasar Modal Pengantar Menjadi Investasi Profesional, Elex Media Komputindo, Jakarta.

Koetin, E.A, 1992, Analisis Pasar Modal, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

www.google.co.id

Senin, 18 April 2011

Contoh Kasus Bank Sentral (Bab 3)

CONTOH KASUS (Bab 3 )

Bab 3

BANK SENTRAL

Hadapi Kasus Century, Bank Sentral Gamang

22 Dec 2009

BI Mirip Karung Pasir Yang Terus Digebukin

Kasus Bank Century membuat karyawan Bank Indonesia (BI) menjadi gamang. Mereka pun mempertanyakan kebijakan penyelamatan sistemik moneter yang dikesankan sebagai tindak pidana.

"SETIAP keputusan publik yang dilakukan dengan itikad baik untuk kemaslahatan masyarakat seharusnya mendapat dukungan dari semua elemen bangsa," kata Ketua Ikatan Pegawai Bank Indonesia (IPEBI) Dian Ediana Rae dalam diskusi Perlindungan Kebijakan Publik di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, kemarin.

Tampil juga sebagai pembicara di acara yang dimoderatori Kepala Biro Humas BI Difi Djo-hansyah, pengamat ekonomi Farid Prawiranegara dan pakar hukum Yanda Z Ishak.

Menurut Dian, dalam kasus Bank Century, maka siapapun penguasanya tidak akan ada yang berani mengambil keputusan penting dan genting. Padahal, diperlukan antisipasi keputusan menghadapi gelombang perekonomian ke depan.

Pengamat ekonomi Farid Prawiranegara mengatakan, sikap diam dan menunggu yang dilakukan BI itu menjadikan bank sentral seperti sandsack atau karung pasir untuk latihan tinju. "Di saat orang lain saling serang, BI ini

kok diam saja. Kayak sandsack yang digebukin banyak orang. BI lebih memilih menunggu, tidak seperti pihak lain," kata Farid.

Padahal, jika memang merasa tidak bersalah, tidak ada salahnya jika BI melakukan penyerangan, jika masih dalam koridor hukum yang sesuai Namun, jika memang bersalah, sebaiknya diakui saja jangan sampai berlarut-larut.

"Kalau memang salah, akui saja. Tapi kalau tidak, tidak ada salahnya sedikit qffensif, apabila masih dalam jalur hukum yang benar," cetus Farid.

Ia menganjurkan BI jangan sampai melakukan penyogokan kepada DPR, seperti yang dilakukan pada waktu kasus BLBI. Menurutnya, biarkan saja DPR melakukan pemeriksaan tanpa campur tangan pihak lain. Kecuali diminta untuk memberikan dokumen atau menjadi saksi.

"Dulu itu BI terpaksa nyogok

ke DPR, karena kalau nggak nyogok nggak jalan. Biarkan saja orang bilang progres pemeriksaannya lambat, tapi berjalan dengan baik," ungkapnya.

Farid juga mengecam pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan bahwa BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan kesalahan. Menurut dia, BPK yang sebelumnya memberikan penilaian wajar tanpa syarat terhadap dua institusi BI dan LPS, dalam waktu sekejap kemudian mengubahnya.

"Saya menilai BPK berisikan orang yang tidak memiliki kompetensi, penilaiannya meragukan," tandasnya.

Di tempat terpisah, serangan untuk BPK juga dilancarkan Direktur Penelitian dan Pengaturan BI Halim Alamsyah. Menurut Halim, dalam audit BPK, sebagian fakta tidak disampaikan,

"BPK bukan ahli keuangan, sehingga tidak mempunyai sense untuk membaca pasar," ujar Halim di sela-sela diskusi publik Membedah Bailout Bank Century di Jakarta, kemarin.

Beberapa indikator yang menunjukkan krisis antara lain dana yang keluar dari Indonesia mencapai 3 miliar dolar AS per bulan selama September sampai November 2009. Kondisi likuiditas perbankan juga sangat ketat, sehingga tiga bank BUMN mendapat kucuran likuiditas Rp 15 triliun. Sementara Januari-Agustus 2009, pinjaman antar bank BUMN hanya Rp 17 miliar per hari dibanding han biasanya Rp 226 miliar.

"Pada periode itu pula 23 bank dipantau oleh otoritas perbankan," kata Halim. Menurutnya, selain Bank Century, pada saat itu ada dua perbankan yang mempunyai CAR di bawah8persen. Per-tama adalah Bank IFI yang telah ditutup, dan satu bank yang dirahasiakan Halim.

Indikator lainnya adalah dana pihak ketiga (DPK) bank kecil berkurang, dan hanya lima bank menengah yang likuiditasnya masih aman. Sementara kepercayaan antarbank tidak ada. "Tidak semua disebutkan, masalah likuiditas, CAR perbankan, mengapa adanya pelonggaran Giro Wajib Minimum, FPJP, tak dijabarkan dalam audit BPK," katanya.

DPR sendiri, lanjut dia, juga mengakui adanya krisis pada saat itu. Buktinya, DPR menyetujui pengesahan Perpu Nomor 2 dan 3 pada saat itu. Pengamat hukum Yanda Izhak menambahkan, bagaimanapun seorang birokrat tidak boleh dihukum karena sebuah kebijakan. "Kebijakan itu tidak bisa diadili. Tapi sekarang yang berlaku adalah pengadilan melalui parlemen,