Senin, 18 April 2011

Contoh Kasus Bank Sentral (Bab 3)

CONTOH KASUS (Bab 3 )

Bab 3

BANK SENTRAL

Hadapi Kasus Century, Bank Sentral Gamang

22 Dec 2009

BI Mirip Karung Pasir Yang Terus Digebukin

Kasus Bank Century membuat karyawan Bank Indonesia (BI) menjadi gamang. Mereka pun mempertanyakan kebijakan penyelamatan sistemik moneter yang dikesankan sebagai tindak pidana.

"SETIAP keputusan publik yang dilakukan dengan itikad baik untuk kemaslahatan masyarakat seharusnya mendapat dukungan dari semua elemen bangsa," kata Ketua Ikatan Pegawai Bank Indonesia (IPEBI) Dian Ediana Rae dalam diskusi Perlindungan Kebijakan Publik di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, kemarin.

Tampil juga sebagai pembicara di acara yang dimoderatori Kepala Biro Humas BI Difi Djo-hansyah, pengamat ekonomi Farid Prawiranegara dan pakar hukum Yanda Z Ishak.

Menurut Dian, dalam kasus Bank Century, maka siapapun penguasanya tidak akan ada yang berani mengambil keputusan penting dan genting. Padahal, diperlukan antisipasi keputusan menghadapi gelombang perekonomian ke depan.

Pengamat ekonomi Farid Prawiranegara mengatakan, sikap diam dan menunggu yang dilakukan BI itu menjadikan bank sentral seperti sandsack atau karung pasir untuk latihan tinju. "Di saat orang lain saling serang, BI ini

kok diam saja. Kayak sandsack yang digebukin banyak orang. BI lebih memilih menunggu, tidak seperti pihak lain," kata Farid.

Padahal, jika memang merasa tidak bersalah, tidak ada salahnya jika BI melakukan penyerangan, jika masih dalam koridor hukum yang sesuai Namun, jika memang bersalah, sebaiknya diakui saja jangan sampai berlarut-larut.

"Kalau memang salah, akui saja. Tapi kalau tidak, tidak ada salahnya sedikit qffensif, apabila masih dalam jalur hukum yang benar," cetus Farid.

Ia menganjurkan BI jangan sampai melakukan penyogokan kepada DPR, seperti yang dilakukan pada waktu kasus BLBI. Menurutnya, biarkan saja DPR melakukan pemeriksaan tanpa campur tangan pihak lain. Kecuali diminta untuk memberikan dokumen atau menjadi saksi.

"Dulu itu BI terpaksa nyogok

ke DPR, karena kalau nggak nyogok nggak jalan. Biarkan saja orang bilang progres pemeriksaannya lambat, tapi berjalan dengan baik," ungkapnya.

Farid juga mengecam pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan bahwa BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan kesalahan. Menurut dia, BPK yang sebelumnya memberikan penilaian wajar tanpa syarat terhadap dua institusi BI dan LPS, dalam waktu sekejap kemudian mengubahnya.

"Saya menilai BPK berisikan orang yang tidak memiliki kompetensi, penilaiannya meragukan," tandasnya.

Di tempat terpisah, serangan untuk BPK juga dilancarkan Direktur Penelitian dan Pengaturan BI Halim Alamsyah. Menurut Halim, dalam audit BPK, sebagian fakta tidak disampaikan,

"BPK bukan ahli keuangan, sehingga tidak mempunyai sense untuk membaca pasar," ujar Halim di sela-sela diskusi publik Membedah Bailout Bank Century di Jakarta, kemarin.

Beberapa indikator yang menunjukkan krisis antara lain dana yang keluar dari Indonesia mencapai 3 miliar dolar AS per bulan selama September sampai November 2009. Kondisi likuiditas perbankan juga sangat ketat, sehingga tiga bank BUMN mendapat kucuran likuiditas Rp 15 triliun. Sementara Januari-Agustus 2009, pinjaman antar bank BUMN hanya Rp 17 miliar per hari dibanding han biasanya Rp 226 miliar.

"Pada periode itu pula 23 bank dipantau oleh otoritas perbankan," kata Halim. Menurutnya, selain Bank Century, pada saat itu ada dua perbankan yang mempunyai CAR di bawah8persen. Per-tama adalah Bank IFI yang telah ditutup, dan satu bank yang dirahasiakan Halim.

Indikator lainnya adalah dana pihak ketiga (DPK) bank kecil berkurang, dan hanya lima bank menengah yang likuiditasnya masih aman. Sementara kepercayaan antarbank tidak ada. "Tidak semua disebutkan, masalah likuiditas, CAR perbankan, mengapa adanya pelonggaran Giro Wajib Minimum, FPJP, tak dijabarkan dalam audit BPK," katanya.

DPR sendiri, lanjut dia, juga mengakui adanya krisis pada saat itu. Buktinya, DPR menyetujui pengesahan Perpu Nomor 2 dan 3 pada saat itu. Pengamat hukum Yanda Izhak menambahkan, bagaimanapun seorang birokrat tidak boleh dihukum karena sebuah kebijakan. "Kebijakan itu tidak bisa diadili. Tapi sekarang yang berlaku adalah pengadilan melalui parlemen,

Peran lembaga keuangan bank dan non bank: Bank sentral Dan Pengelolaan bank umum konvensional

TUGAS SOFTSKILL EKONOMI MONETER (BAB 3 & BAB 4)

Tugas Ekonomi Moneter
Bab 3 & Bab 4
(
Peran lembaga keuangan bank dan non bank: Bank sentral Dan Pengelolaan bank umum konvensional )


Disusun Oleh :
RATIKAH HERAWATI
31208004
3DD02

Universitas Gunadarma

BAB 3

Peran lembaga keuangan bank dan non bank: Bank sentral

Bank sentral

Pengertian Bank Sentral

Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.

Di Indonesia, fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya.

Sejarah bank sentral

Kantor Javasche Bank di Batavia (tahun 1930-an). Javasche Bank kemudian menjadi bank sentral Indonesia dengan nama Bank Indonesia.

Sejarah bank sentral tidak terlepas dari sejarah dikenalnya sistem uang sebagai alat tukar dalam perdagangan dan perekonomian secara umum, dan mulai ditemukannya metode perbankan untuk pertama kalinya dalam perekonomian dan perdagangan suatu negara. Dimana pada zaman dahulu alat tukar yang digunakan adalah memang berupa uang yang memang memiliki nilai intrinsik yang sama terhadap material yang terbuat dari uang tersebut. Biasanya berupa uang logam (emas, perak, perunggu, dll) yang memiliki nilai intrinsik yang sama terhadap nilai dari uang logam tersebut. Artinya jika uang logam emas seberat 1 gram bernilai 1000 misalnya, pada saat itu memang karena emas dengan kondisi 1 gr tersebut ketika diperdagangkan/dipertukarkan dimana-mana nilainya adalah 1000. Alat tukar dengan uang logam seperti ini sudah lebih maju dibandingkan dengan kondisi sebelumnya dimana perdagangan dilakukan dengan alat tukar yang belum bisa diterima oleh banyak kalangan atau bahkan sistem barter langsung terhadap barang yang diperdagangkan dimana ini menjadi cikal-bakal dimulainya perdagangan dalam sejarah peradaban manusia.

Seiring dengan waktu dan terus berkembangnya perdagangan dan perekonomian, alat tukar berupa uang logam tersebut mulai menjadi keterbatasan karena memang ketersediaan sumber daya alam yang terbatas untuk mencetak jenis uang seperti itu, dan ini menghambat potensi untuk berkembang lebih besarnya lagi perekonomian suatu negara sementara jenis-jenis produk baru dan bentuk industri baru sangat potensial untuk muncul namun amat disayangkan jika aktivitas perdagangan dan perekonomian secara umum harus terhambat karena mengikuti kemampuan ketersediaan uang berupa logam yang sangat terbatas tersebut.

Untuk itulah kemudian dikenal sistem uang kertas yang pertama kali ditemukan melalui sistem penjaminan yang dalam hal ini dilakukan oleh suatu badan penjamin sekaligus penyimpan yang disebut bank, dimana uang kertas yang dikeluarkan oleh bank tersebut dijamin memiliki nilai yang sama atau dijanjikan akan memiliki nilai beberapa kali lebih besar terhadap emas atau uang logam yang di simpan oleh nasabah/masyarakat pada waktu mendatang atau pada masa yang ditentukan. Pada praktik dan perkembangannya masing-masing, bank-bank yang pada saat itu membuat aturannya sendiri-sendiri dan jenis-jenis jaminan/uang kertasnya masing-masing yang sangat potensial merugikan masyarakat karena belum dikelola negara untuk memastikan tidak adanya penyimpangan atau aturan yang tidak adil. Dimana pada suatu ketika seorang nasabah berniat untuk mengambil kembali emas atau uang logam yang disimpan pada bank tersebut dengan cara menukar kembali uang kertas yang dia dapat dari bank tersebut ternyata harus kecewa karena uang logam yang dia terima lebih sedikit dari yang dijanjikan atau bahkan lebih kecil dari jumlah yang sama dari yang pernah ia simpan ke bank tersebut. Pada masa itulah mulai terjadi untuk pertama kalinya dalam sejarah model-model fraud dan rekayasa dalam sektor industri yang baru ini, yaitu sektor keuangan.

Sejak itulah negara menyadari perlunya suatu bank sentral yang selanjutnya didirikan dengan tujuan untuk memastikan adanya satu jenis mata uang kertas yang sama dan berlaku di suatu negara tersebut agar memiliki nilai yang stabil dan dapat dipercaya karena dijamin oleh negara (dengan cara awalnya negara menjamin uang kertas tersebut dengan sejumlah emas deposit atau logam berharga lainnya yang dicadangkan setiap mencetak nominal uang tersebut, namun belakangan tidak lagi dan jaminannya hanya atas nama negara saja atau sejumlah kecil emas) dan dapat dipergunakan terus menerus oleh masyarakat dalam menjalankan aktivitas perekenomiannya di negara tersebut. Dan dengan kewenangannya bank sentral mengatur jumlah uang yang beredar tersebut agar dapat menggerakkan roda perekonomian dengan keseimbangan yang tepat antara peredaran jumlah uang dan barang, dan dapat terus saling mengembangkan, dengan cara tidak sampai menyebabkan kelebihan jumlah likuiditas/uang yang beredar dalam perekonomian negara tersebut yang dapat menyebabkan inflasi (naiknya harga-harga atau turunnya nilai uang), dan juga sebaliknya jangan sampai terjadi kekurangan likuiditas yang dapat menyebabkan perekonomian sulit bergerak apalagi untuk berkembang.

Definisi, Fungsi dan Peranan Bank Umum dalam Perekonomian

Para ahli perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba. Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizikan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang giral.
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.


Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern
, yaitu :

1. Penciptaan uang

Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.

Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.

2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran

Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.

Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.


3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat

Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.


4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional

Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.

5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga

Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.

6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya

Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.

Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya.

BAB 4

Pengelolaan bank umum konvensional

Koperasi Syariah : Kecil Karena Paradigmanya

Kebanyakan kita kalau disebutkan tentang “koperasi” pasti akan terasosiasi dengan bisnis skala mikro dan kecil. Karena itu banyak yang mengubah kepanjangan UKM dari “Usaha Kecil dan Menengah” menjadi Usaha Kecil dan Mikro. Paradigma orang tentang koperasi masih berkutat sekitar urusan bisnis yang kecil, ditangani lembaga yang kecil, dan seringkali bikin repot pemerintah karena selalu minta subsidi dan bantuan lainnya.

Bagaimana jika usaha yang dianggap kecil-kecil itu berkembang menjadi 2 trilyun seperti yang dimiliki oleh sebuah koperasi di Pekalongan? Apakah yang namanya usaha kecil itu tidak boleh menjadi besar dan harus tetap kecil? Saya jadi teringat kunjungan saya ke Basel, markas pengaturan perbankan tingkat dunia. Di sela rapat dengan IFSB (Islamic Financial Service Board) dan Bank of International Settlement (BIS), saya keliling kota tua itu. Ternyata disamping bank yang menguasai sektor keuangan, ada lembaga lain yang menguasai sisi lainnya, yaitu koperasi.

Kemenkeu Lakukan Beauty Contest Agen Penjual Sukuk Ritel

 100414165424 Kemenkeu Lakukan Beauty Contest Agen Penjual Sukuk RitelKementerian Keuangan melakukan beauty contest seleksi terhadap perusahaan dan bank yang mengajukan diri sebagai agen penjual sukuk ritel. Pada tahun depan pemerintah berencana menerbitkan sukuk ritel ketiga atau dengan seri SR003.

Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Pengelolaan Utang Kemenkeu, Dahlan Siamat, mengatakan sampai batas pendaftaran agen penjual sukuk ritel pada minggu lalu terdapat 21 perusahaan efek dan bank umum yang mengajukan proposal ke Kemenkeu.

Lembaga Wakaf Bagian Promosi Ekonomi Syariah

Negara-negara Islam hendaknya dapat membentuk lembaga wakaf di negara masing-masing sebagai bagian rencana mempromosikan ekonomi dan keuangan syariah. Deputi Presiden Malaysian Islamic Chamber of Commerce (MICC), Tan Sri Muhammad Ali Hashim, mengatakan lembaga wakaf lebih lekat dengan komunitas. “Sekarang ini banyak orang di negara barat enggan dengan sistem konvensional terutama setelah krisis ekonomi 2008. Kelemahan sistem itu semakin jelas saat ini,” kata Ali, dimuat laman Bernama, Selasa

PROSPEK ILMU EKONOMI ISLAM

Persoalan ekonomi manusia sebenarnya telah tumbuh berkembang bersamaan dengan umur manusia di planet bumi ini, demikian juga upaya untuk memecahkannya, tidak hanya untuk mempertemukan kedua tujuan itu, tetapi membuat kehidupan lebih nyaman dan mendorong kekuatan mereka terwujud berdasarkan visi mereka. Apa yang dikonsumsi, bagaimana memproduksi, dan bagaimana mendistribusikan ?. Persoalan-persoalan ini tetap menjadi isu utama selama perjuangan manusia di sepanjang kehidupannya, baik yang terekam oleh sejarah maupun tidak.

Aturan Skema Syariah Memerlukan Lembaga Penjamin Simpanan(LPS)

lps 101109152105 Aturan Skema Syariah Memerlukan Lembaga Penjamin Simpanan(LPS) Pengelolaan premi-premi perbankan syariah (deposit insurance) sampai saat ini belum dikelola secara syariah. Penyebabnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) belum mempunyai skema syariah sebagai pembeda skema penjaminan dana masyarakat yang berbasis syariah.

Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Mustafa Edwin N, mengatakan tak adanya skema syariah pada LPS dalam jangka panjang akan menjadi bom waktu bagi dunia perbankan syariah nasional.

Memberdayakan Umat Lewat Reksadana Syariah

Zona Ekonomi Islam–Reksadana adalah salah satu produk investasi yang belum tergali secara optimal potensinya. Produk yang mempunyai kemampuan mengangkat perekonomian rakyat kecil ini masih merupakan ‘barang mewah’ bagi sebagian besar rakyat Indonesia. Bandingkan dengan di Amerika Serikat yang jumlah penduduknya hampir sama dengan Indonesia, jumlah reksadananya lebih dari 10.000 funds, dan dikelola oleh ribuan fund managers. Sedangkan di Indonesia baru mencapai sekitar 90 funds yang dikelola sekitar 70fundmanagers.

DAFTAR PUSTAKA

Nasution,Mulia. Ekonomi Moneter Bank Sentral. Jakarta : Djambatan, Agustus, 1998.

Artikel, Ekonomi Moneter, http//www.imz.or.id

Sadono Sukirno, Pengantar Teori Makro Ekonomi, Edisi kedua, Rajawali Pers Desember 1994

Nopirin,Ph.D, Ekonomi Moneter, Edisi Pertama, BPFE : Yogyakarta, November, 1992.

Contoh Kasus (Bab 5 & Bab 6)

CONTOH KASUS (BAB 5 & BAB 6)

PENGELOLAAN BANK UMUM SYARIAH

PENDAPATAN BAGI HASIL DAN PERLAKUAN AKUNTANSINYA
PADA BANK SYARIAH
(Studi Kasus Pada PT Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang)

Bank syariah mulai diperkenalkan dan bermunculan di Indonesia sejak tahun 1992 dengan pelopor Bank Muamalat Indonesia. Sejalan dengan itu, mulailah dibuat aturan-aturan yang terkait dengan pelaksanaan operasional bank syariah termasuk aturan tentang akuntansi untuk perbankan syariah. Aturan ini telah ditetapkan dalam PSAK No 59 tentang akuntansi perbankan syariah, namun dalam praktiknya, aturan-aturan yang digunakan dalam kegiatan operasional Bank Muamalat Indonesia belum sepenuhnya menggunakan aturan-aturan yang sesuai dengan syariah Islam, seperti konsep yadul amanah, pembagian keuntungan, biaya pengelolaan dan mudharabah atas mudharabah. Di satu sisi, Bank Muamalat Indonesia telah sepenuhnya melaksanakan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan operasionalisasi bank syariah.

Ratusan tahun sudah ekonomi dunia didominasi oleh sistem bunga. Hampir semua perjanjian di bidang ekonomi dikaitkan dengan bunga. Banyak negara yang telah dapat mencapai kemakmurannya dengan sistem bunga ini di atas kemiskinan negara lain sehingga terus-menerus terjadi kesenjangan. Pengalaman di bawah dominasi perekonomian dengan sistem bunga selama ratusan tahun membuktikan ketidak mampuannya untuk menjembatani kesenjangan ini. Di dunia, di antara negara maju dan negara berkembang kesenjangan itu semakin lebar, sedang di dalam negara berkembang kesenjangan itupun semakin dalam.
Meskipun tidak diakui secara terus terang tetapi disadari sepenuhnya bahwa sistem ekonomi yang berbasis kapitalis dan interest base serta menempatkan uang sebagai komoditi yang diperdagangkan bahkan secara besar-besaran ternyata memberikan implikasi yang serius terhadap kerusakan hubungan ekonomi yang adil dan produktif.

Kondisi perbankan yang sangat parah tesebut terutama sebagai akibat dari pengelolaan bank yang tidak berhati-hati. Di pihak lain terdapat pandangan dari para ahli bahwa penerapan sistem bunga telah memperparah terpuruknya sistem perbankan nasional.
Banyaknya fakta yang menggambarkan kesenjangan yang terjadi akibat diterapkannya sistem bunga, menjadikan kita dapat berfikir bahwa sistem bunga yang masih berlaku saat ini harus diganti dengan sistem lain yang dapat memberikan manfaat yang lebih baik serta mempunyai kontribusi positif guna membangun perekonomian yang sejahtera.

Dasar pemikiran pengembangan bank berdasarkan prinsip bagi hasil adalah untuk memberikan pelayanan jasa kepada sebagian masyarakat Indonesia yang tidak dapat dilayani oleh perbankan yang sudah ada, karena bank-bank tersebut menggunakan sistem bunga. Dalam menjalankan operasinya, bank syariah tidak mengenal konsep bunga uang dan tidak mengenal peminjaman uang tetapi yang ada adalah kemitraan/kerjasama (mudharabah dan musyarakah) dengan prinsip bagi hasil, sementara peminjaman uang hanya dimungkinkan untuk tujuan sosial tanpa adanya imbalan apapun. Sehingga dalam operasinya dikenal beberapa produk bank syariah antara lain produk dengan prinsip mudharabah dan musyarakah. Prinsip mudharabah dilakukan dengan menyepakati nisbah bagi hasil atas keuntungan yang akan diperoleh sedangkan kerugian yang timbul menjadi resiko pemilik dana sepanjang tidak ada bukti bahwa pihak pengelola tidak melakukan kecurangan. Prinsip musyarakah adalah perjanjian antar pihak untuk menyertakan modal dalam suatu kegiatan ekonomi dengan pembagian keuntungan atau kerugian sesuai nisbah yang disepakati.

Perkembangan lembaga keuangan yang beroperasi dengan prinsip bagi hasil tidak terlepas dari adanya legalitas hukum dalam bentuk undang-undang perbankan no.7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998. Undang-undang ini mengizinkan lembaga perbankan menggunakan prinsip bagi hasil, bahkan memungkinkan bank untuk beroperasi dengan dual system, yaitu beroperasi dengan sistem bunga dan bagi hasil, sebagaimana dipraktekkan oleh beberapa bank di Indonesia. Selain adanya beberapa peraturan yang telah ditetapkan untuk operasionalisasi bank syariah, saat ini juga telah dibentuk seperangkat aturan yang mengatur tentang perlakuan akuntansi bagi transaksi-transaksi khusus yang berkaitan dengan aktivitas bank syariah, yaitu dengan diberlakukannya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 59 tentang akuntansi perbankan syariah.
Sebagaimana diketahui bahwa bank syariah mulai diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1992 sejalan dengan diberlakukannya undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan. Bank syariah di Indonesia sebetulnya bisa dikatakan relatif masih baru dan sedang dalam proses pemantapan diri terutama dalam aspek manajemen intern dan pembentukan image kepada masyarakat.

Penyelenggaraan kegiatan-kegiatan usaha bank-bank Islam tersebut telah menimbulkan masalah moralitas. Sehingga yang perlu dipertanyakan apakah penyelenggaraan kegiatan-kegiatan usaha bank-bank Islam tersebut yang notabene bermaksud untuk menghindarkan pemungutan bunga dan bermaksud agar para pihak memikul masalah bersama, memang telah diselenggarakan sesuai dengan tujuan tersebut ataukah dalam pelaksanaannya ternyata hanya sekedar penggantian istilah belaka.


CONTOH KASUS

PENGELOLAAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN

Kasus 1

SmartPension - DPLK

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Allianz dirancang untuk memenuhi kebutuhan akan suatu program kesejahteraan di hari tua, sehingga kehidupan di masa pensiun nantinya tetap dapat terjamin dengan baik.

Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) memberikan manfaat pensiun berupa:

  • Manfaat Pensiun Normal
  • Manfaat Pensiun Dipercepat
  • Manfaat Pensiun Ditunda
  • Manfaat Pensiun Cacat
  • Manfaat Pensiun Meninggal

Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Allianz Indonesia memberikan pilihan investasi yang beragam yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda, dari jenis investasi yang berisiko rendah dengan hasil investasi moderate hingga jenis investasi yang berisiko tinggi dengan hasil investasi tinggi sehingga memungkinkan setiap peserta untuk menentukan/merancang portfolio investasinya masing-masing. Besarnya Manfaat Pensiun yang akan diterima sangat bergantung kepada besarnya iuran dan hasil investasi.

Pengelolaan asset DPLK secara hukum dipisahkan dari asset pendiri Allianz Life Indonesia, hal ini menjamin keamanan asset peserta DPLK Allianz Life Indonesia

.


http://www.allianz.co.id/AZLIFE/images/spacer.gif







Dengan didukung oleh administrasi yang terpadu Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Allianz Indonesia memberikan fleksibilitas, kualitas pelayanan dan transparansi kepada peserta/nasabah kami.

Kaus 2

Contoh Kasus Perhitungan Asuransi Kesehatan Kumpulan

Perhitungan Premi

Program Asuransi Kesehatan - Rawat Inap ( SmartHealth Sapphire)
PT. XYZ

Tabel Benefit

SmartHealth - Sapphire