Senin, 18 April 2011

Contoh Kasus (Bab 5 & Bab 6)

CONTOH KASUS (BAB 5 & BAB 6)

PENGELOLAAN BANK UMUM SYARIAH

PENDAPATAN BAGI HASIL DAN PERLAKUAN AKUNTANSINYA
PADA BANK SYARIAH
(Studi Kasus Pada PT Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang)

Bank syariah mulai diperkenalkan dan bermunculan di Indonesia sejak tahun 1992 dengan pelopor Bank Muamalat Indonesia. Sejalan dengan itu, mulailah dibuat aturan-aturan yang terkait dengan pelaksanaan operasional bank syariah termasuk aturan tentang akuntansi untuk perbankan syariah. Aturan ini telah ditetapkan dalam PSAK No 59 tentang akuntansi perbankan syariah, namun dalam praktiknya, aturan-aturan yang digunakan dalam kegiatan operasional Bank Muamalat Indonesia belum sepenuhnya menggunakan aturan-aturan yang sesuai dengan syariah Islam, seperti konsep yadul amanah, pembagian keuntungan, biaya pengelolaan dan mudharabah atas mudharabah. Di satu sisi, Bank Muamalat Indonesia telah sepenuhnya melaksanakan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan operasionalisasi bank syariah.

Ratusan tahun sudah ekonomi dunia didominasi oleh sistem bunga. Hampir semua perjanjian di bidang ekonomi dikaitkan dengan bunga. Banyak negara yang telah dapat mencapai kemakmurannya dengan sistem bunga ini di atas kemiskinan negara lain sehingga terus-menerus terjadi kesenjangan. Pengalaman di bawah dominasi perekonomian dengan sistem bunga selama ratusan tahun membuktikan ketidak mampuannya untuk menjembatani kesenjangan ini. Di dunia, di antara negara maju dan negara berkembang kesenjangan itu semakin lebar, sedang di dalam negara berkembang kesenjangan itupun semakin dalam.
Meskipun tidak diakui secara terus terang tetapi disadari sepenuhnya bahwa sistem ekonomi yang berbasis kapitalis dan interest base serta menempatkan uang sebagai komoditi yang diperdagangkan bahkan secara besar-besaran ternyata memberikan implikasi yang serius terhadap kerusakan hubungan ekonomi yang adil dan produktif.

Kondisi perbankan yang sangat parah tesebut terutama sebagai akibat dari pengelolaan bank yang tidak berhati-hati. Di pihak lain terdapat pandangan dari para ahli bahwa penerapan sistem bunga telah memperparah terpuruknya sistem perbankan nasional.
Banyaknya fakta yang menggambarkan kesenjangan yang terjadi akibat diterapkannya sistem bunga, menjadikan kita dapat berfikir bahwa sistem bunga yang masih berlaku saat ini harus diganti dengan sistem lain yang dapat memberikan manfaat yang lebih baik serta mempunyai kontribusi positif guna membangun perekonomian yang sejahtera.

Dasar pemikiran pengembangan bank berdasarkan prinsip bagi hasil adalah untuk memberikan pelayanan jasa kepada sebagian masyarakat Indonesia yang tidak dapat dilayani oleh perbankan yang sudah ada, karena bank-bank tersebut menggunakan sistem bunga. Dalam menjalankan operasinya, bank syariah tidak mengenal konsep bunga uang dan tidak mengenal peminjaman uang tetapi yang ada adalah kemitraan/kerjasama (mudharabah dan musyarakah) dengan prinsip bagi hasil, sementara peminjaman uang hanya dimungkinkan untuk tujuan sosial tanpa adanya imbalan apapun. Sehingga dalam operasinya dikenal beberapa produk bank syariah antara lain produk dengan prinsip mudharabah dan musyarakah. Prinsip mudharabah dilakukan dengan menyepakati nisbah bagi hasil atas keuntungan yang akan diperoleh sedangkan kerugian yang timbul menjadi resiko pemilik dana sepanjang tidak ada bukti bahwa pihak pengelola tidak melakukan kecurangan. Prinsip musyarakah adalah perjanjian antar pihak untuk menyertakan modal dalam suatu kegiatan ekonomi dengan pembagian keuntungan atau kerugian sesuai nisbah yang disepakati.

Perkembangan lembaga keuangan yang beroperasi dengan prinsip bagi hasil tidak terlepas dari adanya legalitas hukum dalam bentuk undang-undang perbankan no.7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998. Undang-undang ini mengizinkan lembaga perbankan menggunakan prinsip bagi hasil, bahkan memungkinkan bank untuk beroperasi dengan dual system, yaitu beroperasi dengan sistem bunga dan bagi hasil, sebagaimana dipraktekkan oleh beberapa bank di Indonesia. Selain adanya beberapa peraturan yang telah ditetapkan untuk operasionalisasi bank syariah, saat ini juga telah dibentuk seperangkat aturan yang mengatur tentang perlakuan akuntansi bagi transaksi-transaksi khusus yang berkaitan dengan aktivitas bank syariah, yaitu dengan diberlakukannya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 59 tentang akuntansi perbankan syariah.
Sebagaimana diketahui bahwa bank syariah mulai diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1992 sejalan dengan diberlakukannya undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan. Bank syariah di Indonesia sebetulnya bisa dikatakan relatif masih baru dan sedang dalam proses pemantapan diri terutama dalam aspek manajemen intern dan pembentukan image kepada masyarakat.

Penyelenggaraan kegiatan-kegiatan usaha bank-bank Islam tersebut telah menimbulkan masalah moralitas. Sehingga yang perlu dipertanyakan apakah penyelenggaraan kegiatan-kegiatan usaha bank-bank Islam tersebut yang notabene bermaksud untuk menghindarkan pemungutan bunga dan bermaksud agar para pihak memikul masalah bersama, memang telah diselenggarakan sesuai dengan tujuan tersebut ataukah dalam pelaksanaannya ternyata hanya sekedar penggantian istilah belaka.


CONTOH KASUS

PENGELOLAAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN

Kasus 1

SmartPension - DPLK

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Allianz dirancang untuk memenuhi kebutuhan akan suatu program kesejahteraan di hari tua, sehingga kehidupan di masa pensiun nantinya tetap dapat terjamin dengan baik.

Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) memberikan manfaat pensiun berupa:

  • Manfaat Pensiun Normal
  • Manfaat Pensiun Dipercepat
  • Manfaat Pensiun Ditunda
  • Manfaat Pensiun Cacat
  • Manfaat Pensiun Meninggal

Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Allianz Indonesia memberikan pilihan investasi yang beragam yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda, dari jenis investasi yang berisiko rendah dengan hasil investasi moderate hingga jenis investasi yang berisiko tinggi dengan hasil investasi tinggi sehingga memungkinkan setiap peserta untuk menentukan/merancang portfolio investasinya masing-masing. Besarnya Manfaat Pensiun yang akan diterima sangat bergantung kepada besarnya iuran dan hasil investasi.

Pengelolaan asset DPLK secara hukum dipisahkan dari asset pendiri Allianz Life Indonesia, hal ini menjamin keamanan asset peserta DPLK Allianz Life Indonesia

.


http://www.allianz.co.id/AZLIFE/images/spacer.gif







Dengan didukung oleh administrasi yang terpadu Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Allianz Indonesia memberikan fleksibilitas, kualitas pelayanan dan transparansi kepada peserta/nasabah kami.

Kaus 2

Contoh Kasus Perhitungan Asuransi Kesehatan Kumpulan

Perhitungan Premi

Program Asuransi Kesehatan - Rawat Inap ( SmartHealth Sapphire)
PT. XYZ

Tabel Benefit

SmartHealth - Sapphire

Tidak ada komentar:

Posting Komentar