Senin, 18 April 2011

Pengelolaan Bank Umum Syariah dan Pengelolaan Asuransi & Dana Pensiun

TUGAS SOFTSKILL EKONOMI MONETER ( BAB 5 & BAB 6 )

Tugas Ekonomi Moneter
Bab 5 & Bab 6
( Pengelolaan Bank Umum Syariah dan Pengelolaan Asuransi dan Dana Pensiun)

Disusun Oleh :
RATIKAH HERAWATI
31208004
3DD02


Universitas Gunadarma

BAB 5

PENGELOLAAN BANK UMUM SYARIAH

Sekilas Mengenai Syariah

Asuransi telah lama diperlukan oleh peorangan dan perusahaan untuk mengendalikan risiko kerugian dan dampak kesulitan keuangan yang timbul akibat suatu malapetaka. Asuransi jiwa diperlukan karena semua orang rentan terhadap risiko yang berkaitan dengan kehidupan dan harta benda yang dimilikinya. Dengan alasan-alasan tersebut maka perorangan maupun perusahaan memerlukan Asuransi. Permasalahan yang dihadapi oleh mereka yang menerapkan syariat islam yang menyeluruh (kafah) dalam kehidupannya adalah meragukan asuransi konvensional memenuhi ketentuan syariah.

Keraguan akan Asuransi Konvensional

Sesuai dengan prinsip-prinsip melakukan kegiatan muamalah, transaksi yang terjadi haruslah terhindar dari kondisi gharar, riba dan maisir. Gharar adalah ketidakpastian yang berlebihan yaitu peluang yang dijanjikan masih belum bisa dipastikan secara moderat, misalkan menjual panenan dari tumbuhan yang belum berbuah, riba adalah memperoleh kelebihan dari pemberian pinjaman dalam istilah umum dikatakan bunga atau rente sedangkan maisir adalah transaksi yang mengandung unsur perjudian.

Berdasarkan prinsip tersebut di atas asuransi konvensional yang berbisnis dalam memberikan kompensasi pertanggungan atas sejumlah premi yang dibayarkan oleh nasabah dianggap melanggar ketentuan syariah. Hal tersebut dikarenakan bahwa pembayaran kepada nasabah digantungkan pada suatu kejadian yang tidak diketahui kapan terjadinya sehingga dianggap sebagai mengandung unsur gharar, transaksi dihitung berdasarkan asumsi tingkat bunga tertentu dan polis akan hangus apabila kejadian yang diperjanjikan tidak terjadi sehingga dianggap ada unsur perjudian. Tidak semua orang setuju dengan alasan-alasan tersebut mengharamkan kegiatan usaha asuransi konvensional namum hal-hal tersebut diyakini telah menimbulkan keraguan (syubhat) bagi kalangan muslim. Dan salah satu prinsip yang dianut dalam menentukan hukum dikatakan apabila dijumpai perkara yang syubhat maka diajurkan untuk ditinggalkan agar tidak terjatuh pada kesalahan.

Dasar Asuransi Syariah

Salah satu yang menjadi dasar asuransi syariah adalah adanya perintah untuk saling tolong dalam hal kebaikan dan ketakwaan (ref QS 5:2). Selain refensi tersebut terdapat ayat-ayat Al Qur’an yang ditafsirkan berkaitan dengan kegiatan asuransi. Selain berdasarkan ayat Al Quran rujukan lainnya adalah ditemuinya kebiasaan suku Arab sebelum masa kenabian Muhammad SAW menerapkan azas tolong menolong apabila salah satu anggota suku mengalami kemalangan. Seluruh anggota suku akan membantu mengurangi beban dari anggota yang sedang mengalami kemalangan tersebut. Pada zaman Rasulullah SAW, Rasul tidak melaranga hal tersebut sehingga para sahabat menganggap bahwa perbuatan tersebut diperkenankan. Rasulullah SAW akan menghentikannya apabila ada tradisi lama yang bertentangan dengan hukum Islam. Pada awal abad kedua setelah masa kenabian, yaitu pada masa perkembangan umat islam meluas dikalangan para saudagar yang merantau untuk berniaga menjual atau membeli barang diluar negeri, terdapat kebiasaan untuk mengumpulkan sejumlah uang dengan tujuan saling menolong untuk meringankan kerugian yang dialami oleh seorang saudagar bila mengalami kemalangan atau perampokan. (ref hal 639, Islamic Finance, M Ayub). Pada kondisi inipun tidak ada ulama menyatakannya sebagai kegiatan yang diharamkan.

Perkembangan Asuransi syariah didasarkan kepada prinsip ajaran Islam untuk saling menolong, tidak berdasarkan prinsip mengalihkan risiko dengan imbalan sejumlah uang atas suatu kejadian di masa datang yang tidak pasti kapan akan terjadinya. Uang imbalan akan hangus atau menjadi milik pihak asuransi apabila sampai dengan waktu yang diperjanjikan tidak terjadi risiko atau kondisi yang tidak diinginkan. Pada asuransi Syariah pihak-pihak yang memerlukan asuransi diminta untuk menyerahkan dana (premi) kepada perusahaan asuransi untuk dikelola dan nantinya apabila tidak digunakan maka dana tersebut menjadi tetap milik anggotanya atau dihibahkan menjadi dana kebajikan (tabarru), apabila terjadi kemalangan maka dana tersebut akan digunakan untuk meringankan beban anggota yang mendapat kemalangan.

Prinsip Pengelolaan Dana Pada Asuransi Syariah

Sepengetahuan penulis terdapat dua model pengumpulan dan pengelolaan dana asuransi syariah yang sering digunakan, yaitu model Wakalah dan Model Mudharabah. Kedua model ini terbentuk sesuai dengan akad yang digunakan. Pada model Wakalah, pihak asuransi adalah agen dari para nasabahnya dalam mengelola premi yang dibayarkan oleh para tertanggung. Pihak asuransi hanya mendapatkan upah, semua keuntungan yang dihasilkan dari dana kelolaan akan kembali ke para nasabah/tertanggung, pada model ini perusahaan asuransi akan memperoleh pendapatan dari upah pengelolaan dana. Sedangkan pada model Mudharabah perusahaan asuransi mendapatkan penghasilan dari sebagian laba hasil pengelolaan dana. Kumpulan dana dari para tertanggung dikumpulkan dan dikelola untuk memperoleh hasil investasi, hasil ini dibagi dengan prosentasi tertentu (nisbah) antara perusahaan asuransi dan nasabahnya.

Dalam kedua model tersebut para nasabah betul-betul berniat saling menolong sedangkan pihak perusahaan asuransi menjalankan fungsinya sebagai wakil pada model Wakalah atau mudharib pada model Mudharabah.

Uraian yang dijelaskan di atas sangat disederhanakan, hal ini sengaja untuk memudahkan pemahaman pada tingkat awal mengenai prinsip-prinsip yang dianut dalam asuransi syariah. Asuransi Syariah bukanlah pengalihan risiko kepada pihak perusahaan asuransi dengan imbalan premi. Asuransi Syariah adalah kegiatan saling menolong untuk meringankan derita akibat adanya suatu kemalangan berupa wafatnya/berpulangnya kerabat atau hilangya harta benda. Pengumpulan dana (premi) adalah untuk membentuk kumpulan dana (pool of fund) yang akan diberikan kepada anggota yang mengalami musibah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. (AH-2010).




BAB 6
PENGELOLAAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN


Pengertian Asuransi


Asuransi merupakan suatu sistem atau bisnis yang memberikan perlindungan finansial (ganti rugi ) untuk jiwa, properti, kesehatan dll. Asuransi tersebut digunakan untuk mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Dan untuk mengurangi atau menutupi terjadinya resiko yang tidak kita inginkan dimasa yang akan datang, seperti resiko kehilangan, resiko kebakaran, serta resiko macetnya pinjaman kredit bank, maka diperlukan jasa asuransi, sehingga resiko tersebut dapat ditutupi bila terjadi kemaetan. Perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang melakukan usaha pertanggungan terhadap resiko yang akan dihadapi oleh nasabahnya.

Resiko yang dihadapi oleh perseoragan atau perusahaan bermaam – macam, oleh sebab itu perusahaan asuransi pun terdiri dari berbagai jenis tergantung dari resiko yang akan dihadapinya.

Jenis – jenis asuransi

Perusahaan asuransi yang beroperasi di indonesia terdiri dari beberapa jenis dan masing – masing jenis asuransi berjalan sesuai dengan bidangnya masing – masing.

Adapun jenis – jenis asuransi adalah sebagai berikut :

A. Dilihat dari segi fungsinya.

1. Asuransi Kerugian (Non Life Insurance)

Jenis asuransi kerugian seperti yang terdapat dalam undang-undang no.2 tahun 1992 asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak diperkenankan melakukan usaha diluar asuransi kerugian, yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah :

· Asuransi kebakaran

· Asuransi pengangkutan

2. Asuransi Jiwa (Life Insurance)

Asuransi jiwa merupakan perusahaan asuransi yang di kaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertaggungkan. Jenis – jenis asuransi jiwa adalah :

· Term insurance (Berjangka)

· Endowment insurance (Tabungan)

· Whole life insurance (Seumur hidup)

· Anuity contrak insurance (Anuitas)

3. Reasuransi (Reinsurance)

Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini digolongkan kedalam :

· Bentuk treaty

· Bentuk Facultatife

· Kombinasi dari keduanya

B. Dilihat dari segi kepemilikannya

Dalam hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi jiwa, ataupun reasuransi. Adapun jenis tersebut dapat dilihat dari :

1. Asuransi milik perusahaan pemerintah

Dimana perusahaan tersebut sahamnya dimiliki sebagian besar atau 100% oleh pemerintah.

2. Asuransi milik perusahaan swasta nasional

Kepemilikan sahamnya sepenuhnya milik swasta nasional, sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam RUPS.

3. Asuransi milik perusahaan asing

Perusahaan asuransi jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari negara lain jelas kepemilikannyapun dimiliki oleh 100% oleh pihak asing.

4. Asuransi milik campuran antara nasional dan asing

Untuk kepemilikan campuran biasanya antara swasta nasional dengan pihak asing, dimana untuk hal – hal tertentu haruslah dimiliki oleh pihak swasta nasional.

Prinsip Dasar Asuransi


Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :


1. Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu Insurable interest hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Suatu tindakan untuk

2. Utmost good faith mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
Suatu penyebab aktif, efisien.

3. Proximate cause yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen. Suatu mekanisme dimana penanggung.

4. Indemnity menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 Adan dipertegas dalam pasal 278).
5. Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6. Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang
àContribution sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.



Pengelolaan Asuransi


Pengelolaan asuransi pada umumnya harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini di maksudkan agar asuransi tersebut dapat diguakana sebaik munkin sesuai kebutuhan n kondisi yang sedang terjdi. Berikut adalah 10 nilai yang mendasar dalam pengelolaan asuransi syariah, yaitu :
1. Prinsip Tauhid
2. Prinsip Keadilan
3. Prinsip Tolong Menolong
4. Prinsip Kerjasama
5. Prinsip Amanah
6. Prinsip Saling Ridha
7. Prinsip Menghindari Maisir.
8. Prinsip Menghindari Riba
9. Prinsip Menghindari Gharar
10. Prinsip Menghindari Risywah



Dana Pensiun

Pengertian Dana Pensiun

Dana pensiun secara umum dapat dikatakan merupakan dana ang sengaja dipungut oleh perusahaan dari karyawannya dan merupakan pendapatan yang akan diperoleh seseorang setelah mengabdi dan bekerja sekian tahun. Pensiun diberikan pada saat karyawan tersebut sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab – sebab lain.


Berdasarkan UU No 11 tahun 1992 dana pensiun adalah “Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun”. Dengan demikian bahwa yang mengelola dana pensiun adalah badan hukum seperti bank umum atau asuransi iwa. di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
1. Dana pensiun pemberi kerja
Yaitu : dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri,dan untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

2. Dana pensiun lembaga keuangan
adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.

3. Dana pensiun berdasarkan keuntungan
adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

Tujuan Pensiun

Seiring dengan perkembangan zaman dewasa ini, pelaksanaan pensiun atau harapan untuk memperoleh pensiun dihubungkan dengan berbagai tujuan. Masing – masing tujuan memiliki makna tersendiri, baik penerima pensiun maupun penyelenggara pensiun.

Tujuan penyelenggara dan penerima pensiun dapat dilihat dari 2 atau 3 pihak yang terlibat. Jika 2 pihak berarti antara pemberi kerja dengan karyawannya sendiri. Sedangkan 3 pihak yaitu pemberi kerja, karyawan dan lembaga pengelola dana pensiun.

Adapun tuuan bagi pemberi kerja dengan menyelenggarakan dana pensiun bagi karyawannya adalah :

· Memberikan penghargaan kepada para karyawannya yang telah mengabdi di perusahaan tersebut.

· Agar masa usia pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasill yang diperoleh setelah bekerja diperusahaannya.

· Memberikan rasa aman dari segi batiniah, sehingga dapat menurunkan turn over karyawan.

· Meningkatkan motivasi karyawan dalam melaksanakan tugas sehari – hari.

· Meningkatkan citra perusahaan dimata masyarakat dan pemerintah.

Bagi karyawan yang menerima pensiun manfaat yang diperoleh dengan adanya pensiun adalah :

· Kepastian memperoleh penghasilan dimasa yang akan datang.

· Memberikan rasa aman dan dapat meningkatkan motivasi bekerja.

Sedangkan bagi lembaga pengelola dana pensiun tujuan penyelenggaraan dana pensiun adalah :

· Sebagai bakti sosial terhadap para karyawan.

· Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan.

· Turut membantu dan mendukung program pemerintah.


Jenis – Jenis Dana Pensiun


1. Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
2. Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
3. Manfaat pensiun ditunda, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat

Kesimpulan

Sekilas Mengenai Syariah,Asuransi telah lama diperlukan oleh peorangan dan perusahaan untuk mengendalikan risiko kerugian dan dampak kesulitan keuangan yang timbul akibat suatu malapetaka. Keraguan akan Asuransi Konvensional,Sesuai dengan prinsip-prinsip melakukan kegiatan muamalah, transaksi yang terjadi haruslah terhindar dari kondisi gharar, riba dan maisir

Prinsip Pengelolaan Dana Pada Asuransi Syariah yaitu Sepengetahuan penulis terdapat dua model pengumpulan dan pengelolaan dana asuransi syariah yang sering digunakan, yaitu model Wakalah dan Model Mudharabah.

Asuransi merupakan suatu sistem atau bisnis yang memberikan perlindungan finansial (ganti rugi ) untuk jiwa, properti, kesehatan dll

Jenis – jenis asuransi yaitu :

a. Dilihat dari segi fungsinya.

1. Asuransi Kerugian (Non Life Insurance)

2. Asuransi Jiwa (Life Insurance)

3. Reasuransi (Reinsurance)

b. Dilihat dari segi kepemilikannya

1. Asuransi milik perusahaan pemerintah

2. Asuransi milik perusahaan swasta nasional

3. Asuransi milik perusahaan asing

4. Asuransi milik campuran antara nasional dan asing

Pengelolaan Asuransi
Pengelolaan asuransi pada umumnya harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini di maksudkan agar asuransi tersebut dapat diguakana sebaik munkin sesuai kebutuhan kondisi yang sedang terjdi.

Pengertian Dana Pensiun

Dana pensiun secara umum dapat dikatakan merupakan dana ang sengaja dipungut oleh perusahaan dari karyawannya dan merupakan pendapatan yang akan diperoleh seseorang setelah mengabdi dan bekerja sekian tahun.

Tujuan Pensiun

Seiring dengan perkembangan zaman dewasa ini, pelaksanaan pensiun atau harapan untuk memperoleh pensiun dihubungkan dengan berbagai tujuan. Masing – masing tujuan memiliki makna tersendiri, baik penerima pensiun maupun penyelenggara pensiun.

Referensi :

Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : Raja Grafindo Persada, Juni, 1999.

Artikel, Pengelolaan Asuransi dan Dana Pensiun, http//www.imz.or.id

Artikel, Pengelolaan Bank Umum Syariah, http//www.imz.or.id

Insukindro,Drs. Pengantar Ekonomi Moneter. BPFE : Yogyakarta. Agustus, 1987.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar