Senin, 18 April 2011

Peran lembaga keuangan bank dan non bank: Bank sentral Dan Pengelolaan bank umum konvensional

TUGAS SOFTSKILL EKONOMI MONETER (BAB 3 & BAB 4)

Tugas Ekonomi Moneter
Bab 3 & Bab 4
(
Peran lembaga keuangan bank dan non bank: Bank sentral Dan Pengelolaan bank umum konvensional )


Disusun Oleh :
RATIKAH HERAWATI
31208004
3DD02

Universitas Gunadarma

BAB 3

Peran lembaga keuangan bank dan non bank: Bank sentral

Bank sentral

Pengertian Bank Sentral

Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.

Di Indonesia, fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya.

Sejarah bank sentral

Kantor Javasche Bank di Batavia (tahun 1930-an). Javasche Bank kemudian menjadi bank sentral Indonesia dengan nama Bank Indonesia.

Sejarah bank sentral tidak terlepas dari sejarah dikenalnya sistem uang sebagai alat tukar dalam perdagangan dan perekonomian secara umum, dan mulai ditemukannya metode perbankan untuk pertama kalinya dalam perekonomian dan perdagangan suatu negara. Dimana pada zaman dahulu alat tukar yang digunakan adalah memang berupa uang yang memang memiliki nilai intrinsik yang sama terhadap material yang terbuat dari uang tersebut. Biasanya berupa uang logam (emas, perak, perunggu, dll) yang memiliki nilai intrinsik yang sama terhadap nilai dari uang logam tersebut. Artinya jika uang logam emas seberat 1 gram bernilai 1000 misalnya, pada saat itu memang karena emas dengan kondisi 1 gr tersebut ketika diperdagangkan/dipertukarkan dimana-mana nilainya adalah 1000. Alat tukar dengan uang logam seperti ini sudah lebih maju dibandingkan dengan kondisi sebelumnya dimana perdagangan dilakukan dengan alat tukar yang belum bisa diterima oleh banyak kalangan atau bahkan sistem barter langsung terhadap barang yang diperdagangkan dimana ini menjadi cikal-bakal dimulainya perdagangan dalam sejarah peradaban manusia.

Seiring dengan waktu dan terus berkembangnya perdagangan dan perekonomian, alat tukar berupa uang logam tersebut mulai menjadi keterbatasan karena memang ketersediaan sumber daya alam yang terbatas untuk mencetak jenis uang seperti itu, dan ini menghambat potensi untuk berkembang lebih besarnya lagi perekonomian suatu negara sementara jenis-jenis produk baru dan bentuk industri baru sangat potensial untuk muncul namun amat disayangkan jika aktivitas perdagangan dan perekonomian secara umum harus terhambat karena mengikuti kemampuan ketersediaan uang berupa logam yang sangat terbatas tersebut.

Untuk itulah kemudian dikenal sistem uang kertas yang pertama kali ditemukan melalui sistem penjaminan yang dalam hal ini dilakukan oleh suatu badan penjamin sekaligus penyimpan yang disebut bank, dimana uang kertas yang dikeluarkan oleh bank tersebut dijamin memiliki nilai yang sama atau dijanjikan akan memiliki nilai beberapa kali lebih besar terhadap emas atau uang logam yang di simpan oleh nasabah/masyarakat pada waktu mendatang atau pada masa yang ditentukan. Pada praktik dan perkembangannya masing-masing, bank-bank yang pada saat itu membuat aturannya sendiri-sendiri dan jenis-jenis jaminan/uang kertasnya masing-masing yang sangat potensial merugikan masyarakat karena belum dikelola negara untuk memastikan tidak adanya penyimpangan atau aturan yang tidak adil. Dimana pada suatu ketika seorang nasabah berniat untuk mengambil kembali emas atau uang logam yang disimpan pada bank tersebut dengan cara menukar kembali uang kertas yang dia dapat dari bank tersebut ternyata harus kecewa karena uang logam yang dia terima lebih sedikit dari yang dijanjikan atau bahkan lebih kecil dari jumlah yang sama dari yang pernah ia simpan ke bank tersebut. Pada masa itulah mulai terjadi untuk pertama kalinya dalam sejarah model-model fraud dan rekayasa dalam sektor industri yang baru ini, yaitu sektor keuangan.

Sejak itulah negara menyadari perlunya suatu bank sentral yang selanjutnya didirikan dengan tujuan untuk memastikan adanya satu jenis mata uang kertas yang sama dan berlaku di suatu negara tersebut agar memiliki nilai yang stabil dan dapat dipercaya karena dijamin oleh negara (dengan cara awalnya negara menjamin uang kertas tersebut dengan sejumlah emas deposit atau logam berharga lainnya yang dicadangkan setiap mencetak nominal uang tersebut, namun belakangan tidak lagi dan jaminannya hanya atas nama negara saja atau sejumlah kecil emas) dan dapat dipergunakan terus menerus oleh masyarakat dalam menjalankan aktivitas perekenomiannya di negara tersebut. Dan dengan kewenangannya bank sentral mengatur jumlah uang yang beredar tersebut agar dapat menggerakkan roda perekonomian dengan keseimbangan yang tepat antara peredaran jumlah uang dan barang, dan dapat terus saling mengembangkan, dengan cara tidak sampai menyebabkan kelebihan jumlah likuiditas/uang yang beredar dalam perekonomian negara tersebut yang dapat menyebabkan inflasi (naiknya harga-harga atau turunnya nilai uang), dan juga sebaliknya jangan sampai terjadi kekurangan likuiditas yang dapat menyebabkan perekonomian sulit bergerak apalagi untuk berkembang.

Definisi, Fungsi dan Peranan Bank Umum dalam Perekonomian

Para ahli perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba. Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizikan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang giral.
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.


Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern
, yaitu :

1. Penciptaan uang

Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.

Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.

2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran

Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.

Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.


3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat

Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.


4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional

Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.

5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga

Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.

6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya

Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.

Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya.

BAB 4

Pengelolaan bank umum konvensional

Koperasi Syariah : Kecil Karena Paradigmanya

Kebanyakan kita kalau disebutkan tentang “koperasi” pasti akan terasosiasi dengan bisnis skala mikro dan kecil. Karena itu banyak yang mengubah kepanjangan UKM dari “Usaha Kecil dan Menengah” menjadi Usaha Kecil dan Mikro. Paradigma orang tentang koperasi masih berkutat sekitar urusan bisnis yang kecil, ditangani lembaga yang kecil, dan seringkali bikin repot pemerintah karena selalu minta subsidi dan bantuan lainnya.

Bagaimana jika usaha yang dianggap kecil-kecil itu berkembang menjadi 2 trilyun seperti yang dimiliki oleh sebuah koperasi di Pekalongan? Apakah yang namanya usaha kecil itu tidak boleh menjadi besar dan harus tetap kecil? Saya jadi teringat kunjungan saya ke Basel, markas pengaturan perbankan tingkat dunia. Di sela rapat dengan IFSB (Islamic Financial Service Board) dan Bank of International Settlement (BIS), saya keliling kota tua itu. Ternyata disamping bank yang menguasai sektor keuangan, ada lembaga lain yang menguasai sisi lainnya, yaitu koperasi.

Kemenkeu Lakukan Beauty Contest Agen Penjual Sukuk Ritel

 100414165424 Kemenkeu Lakukan Beauty Contest Agen Penjual Sukuk RitelKementerian Keuangan melakukan beauty contest seleksi terhadap perusahaan dan bank yang mengajukan diri sebagai agen penjual sukuk ritel. Pada tahun depan pemerintah berencana menerbitkan sukuk ritel ketiga atau dengan seri SR003.

Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Pengelolaan Utang Kemenkeu, Dahlan Siamat, mengatakan sampai batas pendaftaran agen penjual sukuk ritel pada minggu lalu terdapat 21 perusahaan efek dan bank umum yang mengajukan proposal ke Kemenkeu.

Lembaga Wakaf Bagian Promosi Ekonomi Syariah

Negara-negara Islam hendaknya dapat membentuk lembaga wakaf di negara masing-masing sebagai bagian rencana mempromosikan ekonomi dan keuangan syariah. Deputi Presiden Malaysian Islamic Chamber of Commerce (MICC), Tan Sri Muhammad Ali Hashim, mengatakan lembaga wakaf lebih lekat dengan komunitas. “Sekarang ini banyak orang di negara barat enggan dengan sistem konvensional terutama setelah krisis ekonomi 2008. Kelemahan sistem itu semakin jelas saat ini,” kata Ali, dimuat laman Bernama, Selasa

PROSPEK ILMU EKONOMI ISLAM

Persoalan ekonomi manusia sebenarnya telah tumbuh berkembang bersamaan dengan umur manusia di planet bumi ini, demikian juga upaya untuk memecahkannya, tidak hanya untuk mempertemukan kedua tujuan itu, tetapi membuat kehidupan lebih nyaman dan mendorong kekuatan mereka terwujud berdasarkan visi mereka. Apa yang dikonsumsi, bagaimana memproduksi, dan bagaimana mendistribusikan ?. Persoalan-persoalan ini tetap menjadi isu utama selama perjuangan manusia di sepanjang kehidupannya, baik yang terekam oleh sejarah maupun tidak.

Aturan Skema Syariah Memerlukan Lembaga Penjamin Simpanan(LPS)

lps 101109152105 Aturan Skema Syariah Memerlukan Lembaga Penjamin Simpanan(LPS) Pengelolaan premi-premi perbankan syariah (deposit insurance) sampai saat ini belum dikelola secara syariah. Penyebabnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) belum mempunyai skema syariah sebagai pembeda skema penjaminan dana masyarakat yang berbasis syariah.

Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Mustafa Edwin N, mengatakan tak adanya skema syariah pada LPS dalam jangka panjang akan menjadi bom waktu bagi dunia perbankan syariah nasional.

Memberdayakan Umat Lewat Reksadana Syariah

Zona Ekonomi Islam–Reksadana adalah salah satu produk investasi yang belum tergali secara optimal potensinya. Produk yang mempunyai kemampuan mengangkat perekonomian rakyat kecil ini masih merupakan ‘barang mewah’ bagi sebagian besar rakyat Indonesia. Bandingkan dengan di Amerika Serikat yang jumlah penduduknya hampir sama dengan Indonesia, jumlah reksadananya lebih dari 10.000 funds, dan dikelola oleh ribuan fund managers. Sedangkan di Indonesia baru mencapai sekitar 90 funds yang dikelola sekitar 70fundmanagers.

DAFTAR PUSTAKA

Nasution,Mulia. Ekonomi Moneter Bank Sentral. Jakarta : Djambatan, Agustus, 1998.

Artikel, Ekonomi Moneter, http//www.imz.or.id

Sadono Sukirno, Pengantar Teori Makro Ekonomi, Edisi kedua, Rajawali Pers Desember 1994

Nopirin,Ph.D, Ekonomi Moneter, Edisi Pertama, BPFE : Yogyakarta, November, 1992.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar